Monitoring dan Verifikasi Pembangunan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Jerambah Rengas



Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan Dana Desa, saya, Minanti, S.E.I, selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Lokal Desa, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Verifikasi (Monver) Pembangunan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kecamatan Tulung Selapan, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan desa.

Monitoring dan verifikasi dilakukan terhadap beberapa item pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025. Fokus kegiatan ini adalah memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan prinsip-prinsip padat karya tunai. Selain itu, juga dilakukan pengecekan terhadap progres fisik serta administrasi keuangan desa.

Dalam proses verifikasi, kami juga berdialog langsung dengan aparat desa dan masyarakat setempat untuk menyerap aspirasi serta memberikan pendampingan teknis terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Kehadiran DPMD kecamatan sangat membantu dalam memberikan arahan serta penguatan kapasitas kepada pemerintah desa agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan Dana Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa mampu meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan Dana Desa agar benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Sebagai Pendamping Lokal Desa, saya akan terus berkomitmen untuk mendampingi desa dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, guna mendorong terciptanya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Komentar

Posting Komentar